Centing yang memiliki kepanjangan Cegah Stunting merupakan salah satu terma yang akhir-akhir ini tidak asing terdengar ditelinga kita.
Stunting merupakan salah satu permasalahan yang cukup serius di Negeri kita tercinta Indonesia, maka dari itu perlu sekali masalah ini untuk segera dituntaskan. Hal tersebut tentunya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas melalui
koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara pemangku kepentingan. Perpres
ini merupakan pengganti Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan perbaikan Gizi”
Maka dari itu saat ini semua elemen yang ada di kepemerintahan
berusaha untuk mensosialisasikan dan menuntaskan permasalahan tersebut. Salah
satu elemen yang paling bersinggungan dengan masyarakat yaitu dari unsur PKH (Program
Keluarga Harapan) yang tak ketinggalan ikut serta dalam menuntaskan
permasalahan stunting tersebut.
Melalui salah satu Tugas Pokoknya yaitu P2K2, Kini pendamping PKH
mencoba untuk memberikan transfer of knowledge pada masyarakat rentan. Lebih
spesifiknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Keluarga Harapan(PKH).
Dengan dukungan dari seluruh elemet yang ada di PKH, terlebih dari
stage holder dari Kemensos yang ada di dalamnya yaitu Pendamping PKH akan
berdampak pada percepatan penuntasan angka stunting yang saat ini sedang
terjadi.
Post a Comment
Post a Comment