Masyarakat mana yang saat ini masih pusing mengerjakan tugas dan menghabiskan waktu di tengah perjalanan. Biasanya dalam mengurus semua hal dari mulai rana pendidikan, ekonomi, maupun lainnya dengan datang ke kantor atau pusat layanan. Namun, di era sekarang tak usah lagi anda cemaskan bagaimana cara menanggulangi hal-hal tersebut. Sekarang marak media sosial dan semuanya bisa dilakukan secara online, salah satunya adalah Cara lapor PPh 22.
Zaman yang terus berkembang
ini menghasilkan sebuah produk online yang bisa dinikmati oleh siapa saja dan
kapan pun. Anda sebagai warga Indonesia seharusnya bangga, dengan adanya produk
online yang dihasilkan. Hal ini dikarenakan akan mempermudah aktivitas
atau pekerjaan yang anda lakukan. Sebelum adanya perkembangan teknologi yang pesat,
masyarakat banyak menghabiskan waktu di jalan untuk menuju suatu tempat yang
dibutuhkan, atau menemui orang yang dibutuhkan. Hal tersebut tidak cocok bila
dilakukan di masa modern seperti ini.
Adanya kemajuan
teknologi ini akan menyederhanakan atau memudahkan aktivitas, di lain sisi pun bisa menghemat
ongkos. Namun adanya
fasilitas tersebut harus diimbangi dengan pembayaran pajak. Seperti halnya seperti atau pemanfaatan
gedung-gedung atau tempat umum lainnya. Terdapat berbagi macam jenis pajak, salah
satunya adalah pajak penghasilan atau PPh. PPh
ini telah diatur dalam peraturan resmi yakni undang-undang Negara. Hal ini pun
mewajibakan seluruh masyarakat wajib membayar pajak.
Dalam undang-undang
pun terdapat berbagai pasal yang menerangkan PPh. Salah satunya adalah PPh pasal 22 yang mengatur
terkait impor, perhitungan, dan pelaporan pajak. Anda bisa mempelajari hal tersebut
diberbagai sumber. Sumber yang mudah dan cepat dijangkau adalah internet. Di
dalam ineternet anda akan mengetahui berbagai macam informasi terkait PPh pasal 22 ini. Anda diharuskan
dapat menyaring antara informasi
benar dan salah. Pasalnya ketika berbicara soal pajak dan menyangkut uang pastinya harus lebih teliti.
Ketahui Apa Itu PPh 22 Beserta Objeknya
Anda yang seorang
pebisnis atau pengusaha, atau pemilik perusahaan, atau bahkan pemodal pastiya
harus mengetahui banyak terkait masalah pajak. Hal ini dikarenakan adanya peraturan yang mengatur keluar
masuk penghasilan maupun pendapatan. PPh pasal 22 ini biasanya mengatur wajib pajak pada
badan usaha tertentu. Tidak semua badan usaha terikat dengan PPh pasal 22 ini. Biasanya badan usaha yang terikat
dengan peraturan ini adalah badan
usaha plat merah dan badan usaha swasta yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.
Berdasarkan
peraturan undang-undang tahun 2008 nomor 36 pasal 22 tentang pajak penghasilan,
merupkan pajak yang berbentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan
dan diwajibkan oleh satu pihak
yang memiliki kegiatan terkait dengan perdagangan. Di dalam PPh pasal 22 ini terdapat
berbagai macam objek yang disoroti. Yakni impor dan ekspor, pembayaran atas
pembelian, pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga, pembayaran atas pembelian barang untuk BUMN,
kemudian terdapat penjualan hasil produksi kepada distributor.
Dalam PPh ini yang
dimaksud impor dan ekspor barang adalah kegiatan yang mengimpor dan mengekspor barang dilakukan
dengan cara mengeksportir dan dikenakan PPh pasal 22. Barang-barang tersebut
meliputi tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Dari
komoditas sumber daya alam tersebutlah usaha impor maupun ekspor akan dikenakan
PPh pasal 22.
Kemudian terdapat
pembayaran atas pembelian barang yang
biasanya dilakukan oleh bendahara pemerintah dan kuasa pengguna anggran atau
KPA sebagai pemungut pajak. KPA memungut pajak kepada pemerintah pusat, daerah
instansi atau lembaga pemerintah,
dan lembaga-lembaga negara lainnya.
Hal ini biasanya sebagai bentuk untuk
memenuhi fasilitas umum. Ada pula pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme
uang persediaan atau UP dan biasanya dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
Pembayaran atas
pembelian barang kepada pihak
ketiga biasnaya menggunakan mekanisme pembayaran langsung atau LS oleh KPA. Ada
pula pejabat penerbit suarat pemerintah membayar yang diberi delegasi oleh KPA.
Kemudian pembelian barang untuk BUMN ini berkaitan dengan keperluan kegiatan usaha,
maka dari itu dikenai PPh 22. Objek PPh selanjutnya adalah penjualan hasil
produk kepada distributor biasanya dikenakan untuk industi. Dimana industri tersebut memberikan
distributor di dalam negeri. Salah satunya adalah industr
semen, kertas, baja, otomotif, dan masih banyak lainnya.
Ada pula penjualan
kendaraan bermotor yang dikenakan PPh
22. Penjualan yang dikenakan pasal 22 ini adalah penjualan dalam negeri. Contoh
seperti agen tunggal pemegang merek
atau ATPM, agen pemegang merek atau APM, kemudian importer umum kendaraan
bermotor. Selain objek yang harus anda ketahui sebagai pelaku PPh 22, anda harus
mengetahui Cara lapor PPh 22 yang lebih mudah dan sederhana. Hal ini
akan mempermudah dan mempersingkat
pekerjaan yang anda lakukan.
Lapor PPh 22 Dengan Online
Ada pun tata cara
pelaporan pajak online biasanya menggunakan e-filing pajak. Apakah anda mengetahui E-filing pajak?. E-filing ini
adalah cara untuk mempermudah pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau
SPT yang dilakukan secara elektronik dan cepat. Pelaporan ini dilakukan melalu website
direktorat jenderal pajak atau DJP secara online. Anda tak perlu
khawatir karena E-filing ini telah dilindungi secara hukum oleh pemerintah.
Dalam E-filing pajak
ini memiliki batas waktu setiap jenis PPh. Pada PPh 22 ini memiliki batas waktu
hingga hari kerja terakhir minggu berikutnya atau lebih jelasnya seseorang yang
terikat dengan pajak jenis ini akan melapor setiap minggunya. Di dalam SPT yang
dimiliki pun berbeda. Biasnya PPh usaha pribadi tenggat waktunya adalah akhir
bulan setalah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak. Sedangka PPh untuk badan yaitu akhir bulan setalah
berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak. Denda masing-masing SPT pun
berbeda-beda menurut jeninya, biasanya 500.000 hingga 1.000.000 rupiah.
Agar anda dapat
melakukan E-filing, anda pun harus memenuhi syarat salah satunya adalah
EFIN/nomor identitas elektronik, dokumen elektronik/SPT elektronik, dan akses
ke web e-filing atau telah terdaftar di online pajak. EFIN dibutuhkan agar seorang yang
memiliki kewajiban wajib pajak bisa dilakukan secara online. Namun jika
wajib pajak sebelumnya telah memiliki EFIN dan sertifikat elektronik E-faktur,
wajib pajak tidak perlu melakukan pengajuan permohonan EFIN lagi. Namun bagi
anda yang belum mrmiliki EFIN anda dapat mengajukan nomor identitas elektronik
ini dengan sangat mudah.
Online pajak ini memiliki
tujuan untuk membantu mengurus dan melaporkan pajak secara online. Cara lapor PPh
22 akan terasa mudah jika terdapat media online yang mewadahi
terutama dala hal SPT. Fitur yang disediakan aplikasi ini pun begitu mudah
dinikmati dan memiliki fitur impor data yang akan mempermudah anda dalam mengunggah data yang ingin dikirim. Hanya memerlukan
koneksi internet yang aman dan cepat, anda bisa menikmati transaksi PPh dengan lancar dan mudah.
Post a Comment
Post a Comment